Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib diberikan kepada golongan tertentu, setelah memiliki jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu.
Harta yang dikenakan zakat adalah emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, hasil perusahaan, hasil pertambangan, hasil hewan, pendapatan, jasa dan bijih.
Zakat wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat zakat, yaitu:
- Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat
- Harta yang sudah mencapai nisab, dan nisab adalah jumlah atau berat minimum yang harus dimiliki suatu harta untuk membayar zakat.
- Harta telah mencapai setahun seperti emas, perak, ternak dan properti komersial, dan zakat dikeluarkan.
- Harta tersebut miliknya sepenuhnya bukan milik orang lain atau bukan dalam masa cicilan (kredit) dan bukan hasil kejahatan.




