Ketika Belajar Fikih Zakat Membuka Mata Saya tentang Pentingnya Tata Kelola yang Benar

Penulis: Ani Hasanah Suari, Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, geliat filantropi Islam di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Laporan berbagai lembaga dan fakta lapangan memperlihatkan bahwa kesadaran masyarakat untuk berbagi dan membantu sesama terus meningkat. Namun, di balik optimisme tersebut, saya melihat satu persoalan krusial yang masih sering terabaikan: minimnya pemahaman mendalam tentang fikih zakat, baik di kalangan masyarakat maupun sebagian pengelola zakat itu sendiri. Padahal, fondasi utama dari zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial Islam adalah ilmu, bukan semata semangat berbagi.

Tulisan ini saya susun sebagai refleksi pengalaman saya selama bertahun-tahun berkecimpung dalam aktivitas penggalangan dana dan penyaluran program. Saya meyakini bahwa memperbaiki pemahaman fikih zakat adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang begitu besar. Indonesia memiliki mayoritas Muslim terbesar di dunia, tetapi potensi tersebut baru menyentuh sebagian kecil dari apa yang bisa dicapai bila pemahaman masyarakat mengenai zakat benar, menyeluruh, dan terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Instrumen Sosial yang Beraturan

Fikih zakat sesungguhnya hadir untuk memastikan bahwa ibadah ini berjalan sesuai prinsip syariat, tepat sasaran, tepat hitung, dan tepat kelola. Banyak orang merasa sudah menunaikan zakat, tetapi belum tentu zakat tersebut sah atau optimal secara fikih. Sebagai contoh sederhana, zakat penghasilan dan zakat mal masih sering disamakan, bahkan dihitung dengan cara yang tidak baku. Ada pula yang menyalurkan zakat hanya berdasarkan perasaan iba, bukan berdasarkan ketentuan asnaf yang jelas dalam Al-Qur’an.

Ketika fikih zakat dipahami setengah-setengah, distribusi pun berpotensi meleset dari prinsip keadilan. Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa zakat cukup disalurkan kepada siapa saja yang terlihat membutuhkan. Padahal, fikih tidak hanya memberikan daftar siapa yang berhak menerima zakat, tetapi juga memberikan skema bagaimana zakat dapat mengangkat martabat mustahik, bukan sekadar memberi bantuan sesaat.

Di sinilah nilai penting pemahaman fikih zakat: ia menuntun umat untuk tidak hanya berbuat baik, tetapi berbuat baik dengan cara yang benar.

Literasi Fikih Zakat Masih Lemah, Ini Tanggung Jawab Kita Bersama

Beberapa kali saya menjumpai donatur yang sangat dermawan, tetapi mereka tidak benar-benar memahami jenis harta apa saja yang wajib dizakati, bagaimana menghitungnya, atau kapan waktu terbaik untuk membayarkan zakat. Beberapa di antara mereka hanya mengandalkan asumsi atau tradisi keluarga. Sementara itu, sebagian pengelola zakat di lapangan pun tak jarang memiliki pemahaman fikih yang tidak seragam, sehingga standar pengelolaan zakat menjadi berbeda-beda.

Padahal, zakat bukan urusan privat semata. Zakat memiliki dimensi sosial, hukum, dan ekonomi yang luas. Bila pemahamannya tidak kokoh, dampaknya bisa mengenai masyarakat penerima manfaat secara langsung. Literasi zakat bukan hanya kewajiban ulama atau amil, tetapi tanggung jawab seluruh pihak yang mencita-citakan masyarakat yang lebih adil dan berdaya.

Kelemahan literasi zakat ini juga tampak dalam fenomena meningkatnya preferensi masyarakat untuk menyalurkan zakat secara mandiri. Di satu sisi ini adalah bentuk kepedulian, tetapi di sisi lain bisa membuat zakat tidak terkelola secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Banyak zakat akhirnya habis dalam satu hari dalam bentuk santunan tunai, tanpa menciptakan perubahan jangka panjang.

Mengapa Pengelolaan Zakat Nasional Perlu Fondasi Fikih yang Kuat

Indonesia memiliki potensi zakat nasional yang luar biasa, nilainya mencapai ratusan triliun rupiah bila dihimpun optimal. Namun potensi tersebut tidak akan bermakna bila tidak dikelola dengan ilmu yang kuat.

Fikih zakat bukan hanya membahas hukum wajib. Ia juga mengatur mekanisme yang bisa mendorong pemerataan ekonomi umat. Bila pemahaman ini diperkuat, setidaknya ada tiga nilai strategis yang bisa kita raih dalam pengelolaan zakat nasional:

  1. Efektivitas distribusi

Ketika asnaf dipahami secara benar, distribusi zakat menjadi lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan tidak salah alamat. Mustahik yang seharusnya menjadi prioritas tidak tertinggal hanya karena tidak “muncul di permukaan”.

  1. Akuntabilitas lembaga meningkat

Fikih zakat memberi panduan yang jelas bagi lembaga tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Di era ketika publik semakin kritis, lembaga pengelola zakat harus mampu menunjukkan bahwa mereka bekerja bukan hanya dengan manajemen modern, tetapi juga dengan kepatuhan syariat.

  1. Zakat menjadi instrumen pemberdayaan, bukan hanya santunan

Fikih mengajarkan bahwa zakat dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan mengangkat derajat mustahik. Jika dipahami dengan benar, zakat dapat diarahkan tidak sebatas bantuan tunai, tetapi program pemberdayaan, pelatihan, modal usaha, sampai transformasi sosial.

Menghadirkan Perspektif Baru: Fikih Zakat sebagai Gerakan Literasi Publik

Di sinilah saya ingin menawarkan gagasan bahwa fikih zakat perlu diperluas cakupannya sebagai gerakan literasi publik, bukan hanya kajian di masjid atau modul pelatihan amil. Literasi zakat harus hadir di ruang-ruang yang dekat dengan masyarakat, media sosial, program kampanye kreatif, ruang diskusi warga, bahkan sekolah-sekolah.

Sebagai mahasiswa program studi Manajemen Zakat dan Wakaf sekaligus penggiat filantropi, saya melihat bahwa masyarakat kita membutuhkan pendekatan yang lebih sederhana namun mendalam. Kita tidak harus menggunakan istilah rumit, yang terpenting adalah bagaimana menjelaskan prinsip fikih dalam bahasa yang menggugah kesadaran dan mendorong perubahan perilaku.

Fikih zakat bisa dipopulerkan dengan pendekatan naratif, kisah mustahik yang bangkit, penjelasan ringan tentang salah kaprah zakat, atau pengalaman lapangan yang menunjukkan pentingnya distribusi yang sesuai syariat. Ketika masyarakat memahami mengapa dan bagaimana zakat bekerja secara sistemik, mereka akan lebih percaya dan lebih mendukung pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi.

Seruan untuk Menguatkan Ilmu, Memperkuat Pengelolaan

Pada akhirnya, kita harus kembali kepada prinsip dasar zakat adalah ibadah yang tidak bisa dipisahkan dari ilmu. Semangat berbagi harus berjalan seiring dengan pemahaman. Ketika umat memiliki literasi zakat yang kuat, maka potensi zakat nasional bisa benar-benar menjadi kekuatan besar bagi kemaslahatan bangsa.

Saya percaya bahwa memperkuat pemahaman fikih zakat bukan hanya untuk kepentingan lembaga, tetapi untuk kepentingan publik yang lebih luas. Ini tentang bagaimana zakat dapat menjadi jembatan antara yang mampu dan yang lemah, antara amanah Allah dan kesejahteraan rakyat, antara ibadah personal dan kemajuan sosial.

Mari kita jadikan fikih zakat bukan sekadar ilmu yang dibahas dalam majelis, tetapi fondasi kokoh dalam membangun peradaban berbagi di negeri ini. Dengan ilmu yang benar, zakat bisa bergerak lebih jauh bukan hanya menolong sesaat, tetapi menegakkan kemandirian umat dan menciptakan keberlanjutan kesejahteraan yang sesungguhnya.

Tulisan ini saya susun berlandaskan berbagai khazanah fikih zakat yang menjadi rujukan para ulama, seperti karya Imam Asy-Syafi’i, An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah, serta pemikiran kontemporer Yusuf al-Qardhawi yang banyak membahas peran zakat dalam konteks sosial modern. Saya juga merujuk pada regulasi formal seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan fatwa-fatwa MUI yang memperjelas bagaimana ketentuan fikih diterapkan dalam tata kelola zakat di Indonesia. Selain itu, pandangan saya diperkaya oleh laporan dan riset lembaga zakat nasional, termasuk data dari BAZNAS yang menggambarkan potensi dan tantangan literasi zakat di masyarakat. Namun yang paling menentukan adalah pengalaman langsung saya sebagai penggiat filantropi Islam, berinteraksi dengan para donatur, amil, dan mustahik di lapangan—sebuah ruang belajar yang membuat saya semakin yakin bahwa ilmu fikih zakat memegang peran penting dalam membangun pengelolaan zakat nasional yang lebih transparan, adil, dan berdaya guna.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat