Tata Cara Berkurban dan Hukumnya Menurut Islam

Tata Cara Berkurban dan Hukumnya Menurut Islam

Tata Cara Berkurban  – Kata Qurban seperti yang kita pahami berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti pendekatan jiwa yaitu menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, unta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. 

Makna ini dikenal dalam istilah Islam sebagai titipan. Dan kurban dalam bahasa itu memiliki dua arti, yang satu disembelih di waktu dhuha dan yang lain disembelih pada hari Idul Adha. Adapun arti istilahnya adalah menyembelih hewan ternak pada hari nahr dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam keadaan tertentu (Sirat Minhaj).

Qurban merupakan bagian dari hukum Islam yang telah ada sejak manusia ada. Ketika anak-anak Nabi Adam diserukan oleh Allah SWT untuk berkurban.  Allah SWT menerima setiap kebaikan dari makhluk Nya yang diiringi dengan ketakwaan serta menolak segala macam keburukan.

 

image : news.detik.com

Allah SWT Berfirman :

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27)

Sebagaimana juga dikisahkan dalam Al Quran tentang pengorbanan keluarga nabi Ibrahim ‘Alaihissalam ketika beliau diserukan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya yaitu nabi Ismail ‘Alaihissalam, sebagai mana dalam QS As-Shaaffaat 102.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Ta’ala sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Hukum Berkurban 

Hukum berkurban menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib sedangkan menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah

Rasulullah SAW Bersabda :

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Allah SWT Berfirman

Tata Cara Berkurban & Penyembelihan Hewan Qurban

Qurban, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya sesuai dengan jumhur ulama adalah menyembelih hewan kurban dan tidak akan sah bila kita hanya memberikan uang senilai dari harga hewan kurban tersebut kepada fakir miskin, dan dagingnya diberikan kepada fakir miskin.

Sebagian besar ulama dari mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya berpandangan bahwa kurban seekor domba lebih penting daripada nilai hewan kurban. Dan jika berkurban itu memungkinkan untuk membayar harganya, itu bahkan dapat mengurangi nilai ibadahnya.

Bila seseorang hendak berkurban namun penyembelihannya dilakukan di lain tempat, itu merupakan masalah teknis yang dibolehkan, dan bila tidak bisa menyembelih sendiri maka di utamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, hal ini sesuai hadits riwayat Ibnu Abbas RA :

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.

Laporan Kegiatan QUBAGI 2021

Qurban dikala pandemi menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi siapapun yang menjalaninya. Bagi yang berqurban di saat kondisi ekonomi yang belum menentu, benar-benar menjadi ujian pengorbanan seorang hamba untuk tetap bisa menjalankan ajaran Ilahi, bagi pelaksana prosesi qurban, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga memakai masker, harus tetap dipatuhi di saat  kita disibukan dengan penyembelihan hewan qurban.

Tentunya setiap peristiwa yang terjadi atas kehendakNya senantiasa terkandung hikmah dan pelajaran di dalamnya, dibalik semua itu, insyaAllah akan ada balasan yang lebih besar dan menjadi nilai ibadah di sisi  Allah S.W.T.,  karena berqurban di masa pademi memiliki dampak kebermanfaatan yang sangat besar ditengah situsi sulit covid-19 ini. Akan banyak anak yatim, dhuafa dan fakir miskin yang kembali bisa menyantap daging yang sangat jarang bisa mereka dapatkan.

Alhamdulillah, kegiatan QUBAGI (Qurbanku Bakti Bagi Negeri) dimasa PPKM 21 s/d 23 Juli 2021, telah terlaksana baik dengan memberlakukan protokol kesehatan.  Pandemi tidak menurangi semangat kami untuk melaksanakan ibadah qurban di tahun 1442 hijriah ini. Prosesi penyembelihan oleh panitia dibantu oleh warga dan tokoh agama setempat. Kami juga menyediakan tempat penyembelihan yang tidak bisa dilihat oleh hewan qurban yang masih hidup. Hal ini kami sediakan untuk mengantisipasi adanya hewan qurban yang stress atau terganggu emosionalnya karena melihat prosesi penyembelihan.

Sesuai anjuran pemerintah, kami mulai melaksanakan penyembelihan pada tanggal 11 dzulhijjah 1442 hijriah untuk mengantisipasi mobilitas warga yang membeludak. Hal ini lagi-lagi kami lakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran covid-19 yang akan mudah menyebar di kerumunan. Untuk distribusi wilayah Bekasi, Bogor dan Jakarta, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di lahan pembangunan Rumah Yatim Kahuripan, Bogor. Pada tahun ini, kami juga mendistribusikan Penyembelihan untuk yatim dhuafa di wilayah Gantar, Indramayu, yang dilaksanakan di sekitar lahan Wakaf Sawah Produktif.

Kegiatan Qubagi tahun ini dapat terlaksana atas dukungan dan partisipasi banyak pihak. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada donatur dan para volunteer setempat atas segala tenaga, usaha, hingga donasi yang telah diberikan sehingga kegiatan ini sukses terlaksana. Kebahagiaan para dhuafa fakir miskin, dan yatim, InsyaaAllah menjadi kebahagiaan kita semua. Semoga amal soleh dan segala kebaikan sekeluarga menjadi keberkahan dalam kehidupan di dunia hingga akhirat kelak.

Aamiin yaa Allah yaa Rabbal’alamiin

 

 

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat