8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Golongan yang Berhak Menerima Zakat – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai jenis zakat, seperti zakat fitrah yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan. Pengertian zakat sendiri berasal dari bahasa arab yaitu zaka yang berarti suci, bersih, berkembang dan subur.

Zakat berarti bagian tertentu dari harta yang harus dibayarkan oleh setiap muslim jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat dibayarkan kepada (berbagai) orang yang berhak.

Makna pertumbuhan zakat menunjukkan bahwa pengeluaran zakat sebagai penyebab pertumbuhan pengembangan aset, pelaksanaan zakat menghasilkan banyak pahala.

pengertian zakat mal

Di Al Quran terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya :

  1. Orang Miskin, yaitu golongan yang bekerja namun tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan dan dalam keadaan kekurangan.
  2. Orang Fakir, yaitu golongan yang tidak memiliki tenaga dan harta untuk dapat memenuhi kebutuhannya
  3. Amil Zakat, yaitu orang yang mengelola zakat
  4. Mualaf, yaitu orang orang yang baru saja masuk islam
  5. Budak / Hamba Sahaya
  6. Sabilillah yaitu orang orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT
  7. Orang yang melakukan perjalanan yaitu ibnu sabil

Zakat dibayarkan atas harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta dikenakan kewajiban zakat. Adapun syarat-syarat untuk menerapkan zakat harta antara lain sebagai berikut:

  1. Harta yang diperoleh dengan cara yang halal
  2. Harta sepenuhnya milik sendiri
  3. Harta yang dapat tumbuh dan berkembang
  4. Harta yang sudah mencapai nisabnya sesuai dengan jenis harta tersebut
  5. Harta yang sudah mencapai haul nya
  6. Pemilik tidak memiliki hutang / credit yang harus dilunasi dalam jangka pendek.
Macam Macam Zakat Yang Harus Anda Ketahui

Macam Macam Zakat Yang Harus Anda Ketahui

Macam Macam Zakat – Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan dan berhak menerimanya. Hukum zakat adalah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat, hukum tentang zakat bahkan disebutkan dalam rukun islam nomor 4 sehingga wajib untuk ditunaikan.

Kebanyakan orang sudah tahu tentang zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan saat bulan ramadhan tiba. Namun, tahukah anda bahwa ada macam macam zakat lain yang harus anda ketahui, berikut adalah rangkumannya :

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim pada bulan ramadhan atau lebih tepatnya menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berupa uang tunai maupun beras yang merupakan makanan pokok di Indonesia, hitungan zakat yang  dibayarkan yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari sumber penghasilan seperti hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil ternak, emas, perak, hasil pertambangan dan lainnya. Masing-masing jenis dari penghasilan itu mempunyai hasil perhitungannya sendiri.

Baca Juga : Perbedaan Zakat dan Wakaf yang Perlu Diketahui

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan diambil dari penghasilan anda seperti gajih bulanan misalnya. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Cara untuk mengetahui zakat penghasilan anda adalah dengan kurangi total pendapatan dengan utang atau tagihan bulanan anda lalu sisa hasilnya dikali 2,5%. 

Setelah tahu tentang macam macam zakat, anda juga harus tepat dalam memilih lembaga zakat terpercaya yang nantinya anda percayai untuk menyalurkan zakat yang telah anda siapkan.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat