Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah & Wakaf

Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah & Wakaf

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).

Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:

1. harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan.

Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).

2. harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

3. telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

4. telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

5. telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An’am: 141).

Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).

Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

Berinfaq adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfaq akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.

HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Wakaf dari segi bahasa, berarti ‘menghentikan’ atau ‘menahan’. Maksudnya adalah membekukan hak milik terhadap harta untuk suatu manfaat tertentu, biasanya untuk kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tidak boleh habis, tidak boleh dijual. Penggunaannya pun harus sesuai dengan niat pemberi wakaf (wakif). Pahala wakaf jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada infak atau sedekah, karena akan terus mengalir kepada wakif walaupun ia sudah meninggal dunia selama harta itu masih dimanfaatkan.

Semoga Allah senantiasa membinmbing kita serta memberi kelapangan hati kepada kita, untuk senatiasa dapat menunaikan sebagian harta yang telah Ia titipkan kepada kita, sehingga dapat menjadi tabungan bekal kita ketika tiba saat kembali kepada-Nya.

Aamiin ya robbal alaamiin

Bahaya Vetsin/MSG Bagi Kesehatan

Bahaya Vetsin/MSG Bagi Kesehatan

BAHAYA MONO SODIUM GLUTAMAT (VETSIN) BAGI KESEHATAN

Di negara kita sudah beredar bermacam-macam merek �penyedap masakan�. Ada dari (“”)Jepang, dari (“”)Korea, (“”)Taiwan, yang datangnya dari Hongkong dan beberapa merek lagi yang kesemuanya ada 9 merek.
Kesemuanya mempunyai komposisi yang sama yaitu: Mono Sodium Glutamat (MSG) yang rumus kimianya HCOCCH (HN2) 2 COO-NA hasil campuran asam glutamat dan natrium Hidroksid. (yang seterusnya penyedap masakan itu istilahnya disebut MSG).

Di Indonesia, pabrik MSG membuat asam glutamat itu dari Melase (gula tetes), sisa gula tebu yang sudah tidak bisa menjadi kristal. Di negara yang tidak mempunyai tebu, asam glutamat itu dibuatnya dari ganggang, gula bit, gandum, kedelai, tapioka, minyak bumi atau sengaja membuatnya secara sintetis.

MSG dan Kesehatan

Orang Jepang menggunakan MSG dari tahun 1920, oleh sebab MSG sudah merebak ke seluruh Dunia, para ilmuwan sudah mengadakan berbagai percobaan, bahaya atau tidaknya MSG ini. Pada awalnya yang dipakai percobaan itu anak Ayam, anak Bebek, Kelinci dan Monyet.

SHIMIZHU dkk, yang mengadakan penelitian pada tahun 1971 melaporkan bahwa MSG yang diberikan kepada anak Ayam yang dicampurkan pada air minumnya menyebabkan matinya anak ayam tersebut disebabkan ginjalnya rusak.
GREENBERG dkk. (1973) melaporkan bahwa Tikus kecil yang diberi pakan MSG diketahui sel-sel darah putihnya berubah berupa sel-sel kanker.SNAPIR dkk. (1971) melaporkan bahwa anak Ayam yang sudah diberi MSG, jumlah sell otaknya berkurang 24% dibanding dengan anak ayam yang normal tanpa diberi MSG.
Institut Penelitian Dan Pencegahan untuk Kesehatan Nasional dari Kementrian Kesehatan Jepang sudah mengadakan percobaan dengan jalan memberi larutan MSG 2% terhadap beberapa anak Ayam, diketahui bahwa anak ayam tersebut semuanya mati.

Sedang yang dilaporkan oleh Baptist (1974) yaitu:

MSG di Singapura menyebabkan penyakit radang hati dan menurukan tingkat kecerdasan (IQ) bagi anak-anak sekolah. Penelitian di kita yang dilakukan oleh Dr. Iwan T. Budiarso yang hasilnya yaitu: anak Ayam dan anak Bebek yang diberi MSG itu mati. Sedangkan anak Ayam yang sudah agak besar seperti yang dibius, jalannya tidak normal, dan rupa-rupa gejala lainnya.

Masih banyak penelitian-penelitian yang membuktikan

bahwa MSG itu positif menimbulkan kelainan terhadap hewan-hewan yang dibuat percobaan.

Sedangkan penelitian yang menyatakan MSG itu tidak menyebabkan mengganggu kesehatan, datangnya dari catatan ilmiah Dr. Achmad Ramli. Ketua Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Dep. Kes. R.I. dan Kepala Balai Penelitian Kimia P.N. NUPIKAYASA menyatakan bahwa MSG tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan kalau dalam pemakaiannya sewajarnya.

Tapi ini penelitian pada tahun 1962 sedangkan penelitian yang menemukan adanya pengaruh itu pada tahun 1969. Oleh sebab itu tentu peneliti tahun 1962 perlu ditanya akan bonafiditasnya.

WHO pun tidak tinggal diam, hasil penelitian yang berupa

rekomendasi yang disampaikan pada sidang CODEX ALIMENTARY COMMISSION (CAC) tahun 1970 menyebutkan bahwa MSG berupa makanan sehari-hari, bisa dipakai paling banyak 6 mg/kg berat badan manusia dewasa. Jadi kalau berat badannya 50 kg, seharinya tidak boleh lebih dari 2 gram.

Di Amerika, dan di Singapura ada peraturan tidak boleh ditambahkan terhadap makanan bayi dan terhadap makanan yang sudah jadi (instant). Makanya harus memakai takaran yang sudah ditentukan dan menyampurkan-nya pun harus dibatasi.

Kesimpulan:

Mengacu pada kenyataan-kenyataan di atas, kita bisa menimbang-n

imbang untung dan ruginya menggunakan MSG dalam makanan sehari-hari. Satu hal yang sudah nyata, MSG itu bisa menimbulkan gejala alergi atau keracunan yang disebut Chinese Restaurant Sindrome. Pusing, meula, muntah-muntah bisa menimbulkan sakit, dada seperti yang terserang penyakit jantung.

Saran-saran:

1. Jangan terlalu mudah mencampurkan MSG kepada makanan, karena makanan kita, memakai bumbu tradisional pun sudah terasa enak.
2. Mesti hati-hati menggunakan MSG. tidak boleh melebihi takaran yang sudah ditentukan yaitu 6 mg/kg berat badan manusia/sehari buat manusia dewasa.
3. Anak kecil atau Ibu yang sedang mengandung, harus hati-hati supaya jauh dari pengaruh negatif.

4. Hindari makanan/minuman yang mengandung pengawet, pewarna, esen dan pemanis buatan.
bunda bunda kita harus hati-hati memberikan makanan untuk anak kita tercinta.

Wakaf Rumah Yatim

Wakaf Rumah Yatim

Program pengelolaan wakaf dari para muwakif , digunakan untuk pembangunan rumah yatim terpadu dan sarana penunjangnya.

Diharapkan dengan adanya Rumah Yatim teradu, kegiatan keseharian adik-adik yatim khususnya dalam masalah pendidikan, kesehatan, mental dan spiritual dapat lebih terarah juga lingkungan dan suasana yang kondusiif untuk perkembangan adik-adik binaan.

Dalam rangka mewujudkan niat baik tersebut, maka pada tahun ini kami kembali membuka “Program Wakaf Tunai untuk pembangunan Rumah Yatim dan terpadu, 

  •  Objek Wakaf Tunai

Objek Wakaf Tunai adalah pembangunan rumah yatim terpadu beserta sarana penunjangnya diatas sebidang tanah yang terletak di Desa Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, seluas 1.009 M 2.

  • Detail Objek Tanah Wakaf  Tunai:

Jalan: Klapanunggal
Blok                          : 014
RT/RW                     : 02/01
Desa                         : Cikahuripan
Kecamatan               : Klapanunggal
Kabupaten                : Bogor
Provinsi                    : Jawa Barat
Luas Tanah              : 1.009 M2
Keterangan              : Tanah Milik
Keadaan Tanah       : Tanah Darat

  • Kondisi lahan saat ini (16 Juni 2020), sedang dibuat akses jalan menuju lokasi Rumah Yatim, sedang menunggu pengecoran.

Jalan Masuk Rumah Yatim Kahuripan Bogor

RENCANA SITEPLAN

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat