7 Amalan yang Memperlancar Rezeki

7 Amalan yang Memperlancar Rezeki

7 Amalan yang Memperlancar Rezeki – Meskipun rezeki adalah milik Allah yang diberikan kepada setiap hambanya, namun untuk mencapainya harus melalui doa dan usaha yang halal. Ada beberapa amalan yang bisa dilakukan untuk memudahkan rezeki, dan semuanya dilakukan dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar Tuhan membukakan jalan kekayaan kita seluas-luasnya.

1. Menunaikan Ibadah Kepada Allah SWT

Sholat merupakan tiang agama dan bukan hanya sebagai bentuk ibadah manusia kepada Allah SWT tetapi juga sarana untuk mendekatkan diri, menyerahkan diri dan mencari Rezeki.

2. Membaca Istighfar

Istighfar bertujuan untuk memohon ampunan atas segala dosa dan kekhilafan yang dilakukan setiap hari.

3. Shalawat 

Shalawat adalah kalimat pujian kepada Nabi yang dilantunkan dengan melodi yang indah. Shalawat biasanya dilakukan sambil menunggu waktu sholat atau membaca Alquran. Shalawat itu sendiri memiliki banyak manfaat, mulai dari memenuhi segala kebutuhannya, menghilangkan kesulitan dan kesedihan, menghindari kemiskinan atau kemelaratan, dipermudah rezeki, dinaikan derajatnya, dan banyak manfaat positif lainnya. Oleh karena itu, amalan membaca doa ini akan membuat rezeki seseorang menjadi lebih lancar.

4. Infaq dan Sedekah

Infaq dan bersedekah merupakan kewajiban dalam Islam karena sebagian harta yang kita miliki termasuk hak orang lain yang membutuhkan. Allah juga menjamin kesejahteraan manusia yang rela memberikan rezeki kepada fakir miskin.

5. Menikah 

Menikah adalah kewajiban semua orang yang cukup umur dan mampu untuk berumah tangga. Setiap orang memiliki jodoh yang telah Allah siapkan untuk hidup bersama di dunia ini dan mungkin di akhirat.  Dengan menikah, manusia telah menyempurnakan sebagian agamanya menjadi lebih baik. Oleh karena itu, Alah juga akan membuka jalan untuk menemukan rezeki baru bagi pasangan suami istri yang menghalalkan hubungan dan memperlancar rezeki. Apalagi jika pasangan tersebut memiliki anak setelah menikah, maka Allah juga akan membukakan pintu kebahagiaan dan kemudahan.

6. Sholat Tahajud

Sholat Tahajud merupakan sholat sunnah yang dianjurkan karena dapat memberikan banyak manfaat positif bagi kesehatan dan kekayaan fisik dan mental. Selain itu, sholat malam ini adalah waktu yang sangat tepat untuk berserah diri kepada Tuhan dan memohon ampunan-Nya serta berdoa agar hajat dan keinginan kita di kabulkan oleh Allah SWT. 7. Sholat Dhuha Selain sholat tahajud, Sholat dhuha juga sangat disarankan untuk rutin dilakukan setiap harinya guna untuk memperlancar rezeki dan terhindar dari bala. Itulah 7 Amalan yang Memperlancar Rezeki.
Macam Macam Kegiatan di Panti Asuhan

Macam Macam Kegiatan di Panti Asuhan

Kegiatan di Panti Asuhan – Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadian sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional. Lembaga pelayanan sosial ini bisa dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat. Ini bertujuan untuk melakukan, dan membantu beberapa orang atau sekelompok orang untuk membantu kebutuhan hidupnya.  Secara khusus, ini merujuk pada panti asuhan untuk merawat yatim atau anak yatim piatu. Kehadiran anak-anak kurang mampu di panti sosial ini menjadi pengingat bagi siapapun untuk tetap bersyukur. Di tengah semua hal yang masih bisa Anda rasakan, masih ada orang orang yang tidak bisa menikmati.  Padahal anak panti asuhan  memerlukan kebutuhan mendasar seperti makan tiga kali sehari, pakaian yang pantas, dan rumah tempat tinggal.

Lalu apa saja Kegiatan di Panti Asuhan ?

Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

1. Bermain Bersama Anak Panti 

Anda bisa melakukan aktivitas menyenangkan bersama anak-anak di sana. Cobalah membuat serangkaian aktivitas menyenangkan yang mencakup beberapa permainan kelompok. Anda bisa menggunakan beberapa jenis permainan yang sering digunakan dalam aktivitas luar ruangan. Misalnya, game mengirim pesan berantai atau membuat bingo dari daftar objek atau nama. Anda bahkan bisa membuat mereka menyanyi dan menari terutama mengikuti musik. Ingin sesuatu yang lebih baru? Pelajari beberapa gerakan tarian viral dari aplikasi dan buat video bersama.

2. Pengajian

Meskipun Anda bisa mengaji dengan siapa pun, menghabiskan waktu bersama anak yatim piatu akan menciptakan suasana hati yang berbeda.  Ayat ayat suci mereka lantunkan akan membuat tenang dan berpengaruh. Mendekatkan diri kepada Allah SWT dapat dilakukan dengan berbagai acara kegiatan, termasuk mengaji dengan anak anak yang membutuhkan. Doa anak yatim piatu akan mengingatkan Anda bahwa untuk mencintai dan hormat orang tua saat masih hidup.

3. Berbagi Bingkisan Kepada Anak Anak Yatim

Anda dapat mengajak keluarga dan kerabat untuk berbagi kepada anak anak panti asuhan baik berupa barang maupun uang tunai. Anda bisa bertanya kepada pengelola panti tentang kebutuhan apa saja yang sedang dibutuhkan oleh anak anak misalkan buku, seragam, peralatan ibadah dan lain lain.

4. Berbagi Ilmu 

Anda juga bisa berbagi ilmu dan materi penting dengan penghuni panti asuhan. Lakukan sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda saat ini. Misalnya, Anda belajar psikologi. Anda dapat berbagi informasi tentang pentingnya penerimaan diri sendiri. Jika Anda mempelajari ilmu kesehatan, materi pendidikan seks juga menarik. Padahal, belajar menggambar atau melukis bisa menjadi kegiatan yang menyenangkan. Mengajar mendaur ulang kotak plastik atau kotak kemasan menjadi barang yang berguna, atau membuat kerajinan juga bisa meningkatkan keterampilan, bukan?
Macam Macam Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Macam Macam Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Macam Macam Wakaf  –  Wakaf (bahasa Arab: وقف‎, [ˈwɑqf]plural bahasa Arab: أوقاف‎, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. (sumber : wikipedia) Dalam pandangan Islam, ada dua model investasi yang harus dimiliki setiap muslim, yaitu berinvestasi di dunia dan berinvestasi di akhirat. Investasi global biasanya dicapai dengan menyediakan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah, dll. Investasi akhirat dalam Islam terdiri dari beberapa bentuk yaitu zakat, nafkah, zakat, dan wakaf, dan manfaatnya sangat banyak. Wakaf berbasis peruntukkan merupakan salah satu jenis wakaf ditinjau dari kegunaannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf ahli, wakaf khairi, dan wakaf musytarak. Wakaf Khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan jangka panjang dan berkelanjutan. Pihak yang memberikan barang wakaf mewajibkan penggunaan wakaf untuk menyebarkan manfaat jangka panjang, misalnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur dan bentuk kesejahteraan masyarakat lainnya Selanjutnya wakaf ahli adalah jenis wakaf yang bermanfaat bagi generasi wakif. Wakaf ini dilakukan dengan cara wakaf kepada kerabat atau keluarga, misalnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf kepada keluarga pamannya. Jadi, wakaf Musytarak adalah wakaf yang diperuntukkan bagi keturunan wakif dan masyarakat umum, misalnya yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, menggali sumur-sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat umum. Ini lah macam macam wakaf berdasarkan peruntukannya.
Amalan Amalan yang Memperlancar Rezeki

Amalan Amalan yang Memperlancar Rezeki

Amalan yang Memperlancar Rezeki – Rezeki adalah salah satu rahasia Allah SWT.  Tetapi islam memberikan solusi agar mendapatkan rezeki yang melimpah dan berkah kepada kita semua. Pertama, perbanyak istighfar serta bertaubat.“ Hingga Aku katakan kepada mereka:‘ Mohonlah ampun ke pada Tuhanmu, sesungguhnya Ia merupakan Maha pengampun, tentu Ia hendak mengirimkan hujan kepadamu dengan rimbun, serta membanyakkan harta serta anak anakmu, serta mengadakan untukmu kebun- kebun serta mengadakan ( pula di dalamnya) untukmu sungai- sungai.”( QS Nuh[71]: 10- 12). Kedua, tingkatkan ketakwaan.“ Barangsiapa bertakwa kepada Allah tentu Dia akan menunjukkan jalan keluar. Serta memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka- sangka. Serta barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah tentu Allah hendak mencukupkan ( keperluan) nya.”( QS At- Thalaq[65]: 2- 3). Ketiga, gemar menyambung tali silaturahim.“ Barangsiapa yang mau dilapangkan rezekinya serta dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung tali silaturahim.”( HR Bukhari serta Muslim). Suka bersilaturahmi “Barang siapa yang suka bersilaturahmi kepada sesama, maka Allah akan memperpanjang usianya dan dilapangkan rezekinya (HR. Bukhori Muslim)  Keempat, gemar mendermakan harta.“ Katakanlah:“ Sesungguhnya Allah Swt melapangkan rezeki untuk siapa yang dikehendaki- Nya di antara hamba- hamba- Nya serta menyempitkan untuk (siapa yang dikehendaki- Nya)”. Serta apa saja yang kalian nafkahkan, maka Allah akan menggantinya serta Dia- lah pemberi rezeki yang sebaik baiknya.”( QS Saba’[34]: 39). Kelima, menyesuaikan ibadah dengan benar.” Sebetulnya Allah berfirman,” Wahai anak Adam, sibukkanlah buat beribadah kepada- Ku, niscara akan Aku penuhi dadamu dengan kekayaan serta Aku tutup kefakiranmu. Bila tidak kalian jalani tentu akan Aku penuhi pada kedua tanganmu banyak aktivitas serta tidak Aku tutup kefakiranmu.”( HR Ahmad). Keenam, menunaikan ibadah haji serta umrah.” Lakukanlah haji serta umrah, sebab keduanya hendak menghapus kefakiran serta dosa sebagaimana api melenyapkan karat besi, emas, serta perak.”( HR Ahmad). Ketujuh, hijrah di jalan Allah.” Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, tentu mereka mengalami di muka bumi ini tempat hijrah yang luas serta rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan iktikad berhijrah kepada Allah serta Rasul- Nya, setelah itu kematian menimpanya ( saat sebelum tiba ke tempat yang dituju), hingga sangat sudah senantiasa pahalanya di sisi Allah. Serta merupakan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( QS An- Nisa’[4]: 100). Kedelapan, tawakkal kepada Allah.” Seandainya kamu ingin bertawakal kepada Allah dengan sebenar- benar nya, tentu Allah akan membagikan rezeki kepadamu sebagaimana burung yang diberi rezeki, pagi- pagi ia dalam kondisi lapar serta kembali dalam kondisi kenyang.”( HR Ahmad serta Tirmidzi). Kesembilan, menafkahi penuntut ilmu. Anas bin Malik RA mengatakan,” Dahulu terdapat 2 orang bersaudara pada masa Rasulullah SAW. Salah seseorang menuntut ilmu pada majelis Rasulullah SAW, sebaliknya yang yang lain bekerja.  Kemudian saudaranya tersebut mendatangi Rasulullah SAW karena ia memberi makan saudaranya itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda “Mudah mudahan Allah mendatangkan rezeki untukmu karena dia”. (HR. Thirmidzi) Itulah penjelasan tentang amalan yang memperlancar rezeki
Apakah Zakat Emas Wajib di Tunaikan ?

Apakah Zakat Emas Wajib di Tunaikan ?

Zakat Emas Wajib di Tunaikan – Menjelang Idul Fitri, umat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan pulang ke kampung halaman. Biasanya, sebagian besar umat Islam mulai menghitung aset yang harus mereka lakukan untuk menjalankan kewajiban sebagai pemeluk Islam, yaitu membayar zakat Jenis zakat sangat banyak, dan wajib zakat fitrah sebelum shalat Ied. Namun ada zakat lain yang harus dikeluarkan, yaitu zakat penghasilan. Zakat emas atau perhiasan jarang diketahui. Nishab emas setara dengan tabungan atau investasi lainnya, yaitu 85 emas atau setara. Jika seorang pria memiliki simpanan dan tabungan emas, keduanya dihitung menjadi satu. Karena emas dan uang memiliki status dan kedudukan yang sama dalam syariah. Para ulama menjelaskan bahwa keduanya adalah kriteria harga atau tsamaniah. Cara menghitung zakat emas atau perhiasan : Uang tunai + tabungan + investasi (jika ada) + emas (baik dalam bentuk logam mulia atau deposito perhiasan) x 2,5% = jumlah zakat yang wajib dikeluarkan Adapun barang perhiasan emas (yang dipakai bukan untuk investasi atau tabungan), para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa emas yang dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat para ulama Syafi’i dan sebagian ulama dari mazhab hambali.  Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat wajib bagi emas sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua adalah pendapat ulama Hanafi dan sebagian dari hanabilah. Adapun pendapat ketiga harus ditunaikan zakatnya. Tapi zakat hanya sesekali. Pandangan ketiga ini adalah pandangan sebagian mazhab Maliki. Pendapat yang ketiga ini sangat kuat dan bermanfaat bagi yang menerima zakat dan yang memberi atau memberi. 
Berikut Tata Cara Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui

Berikut Tata Cara Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui

Tata Cara Pembagian Hewan Kurban – Kata Qurban seperti yang kita pahami berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti pendekatan jiwa yaitu menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, unta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. 

Makna ini dikenal dalam istilah Islam sebagai titipan. Dan kurban dalam bahasa itu memiliki dua arti, yang satu disembelih di waktu dhuha dan yang lain disembelih pada hari Idul Adha. Adapun arti istilahnya adalah menyembelih hewan ternak pada hari nahr dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam keadaan tertentu (Sirat Minhaj).

Qurban merupakan bagian dari hukum Islam yang telah ada sejak manusia ada. Ketika anak-anak Nabi Adam diserukan oleh Allah SWT untuk berkurban.  Allah SWT menerima setiap kebaikan dari makhluk Nya yang diiringi dengan ketakwaan serta menolak segala macam keburukan.

Tata Cara Pembagian Hewan Kurban
image : kumparan

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam memerintah ia untuk mengurus unta-unta hadyu.

Beliau memerintah untuk membagikan semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditempatkan pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin.

Dan beliau tidak membolehkan bagian apa saja dari kurban itu ke tukang-tukang jagal (sebagai upah).

Berikut ialah persyaratan dan ketentuan pembagian daging hewan kurban.

1. Orang yang berkurban sudah pasti pertama ialah sanggup menyediakan hewan sembelihannya dengan halal tanpa berhutang.

2. Binatang yang dikurbankan ialah binatang ternak, salah satunya, sapi, unta, kambing, atau biri-biri.

3. Binatang yang disembelih tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak pada kondisi sakit dan utuh.

4. Hewan kurban cukup usia, untuk sapi atau kerbau berusia dua tahun, unta lima tahun, dan domba atau kambing sudah lebih dari satu tahun.

5. Orang yang berkurban tentu saja adalah orang yang merdeka, baligh dan berakal.

6. Kemudian Daging hewan kurban dipisah tiga, satu pertiga untuk dikonsumsi oleh yang berkurban, sepertiga di sedekahkan ke fakir dan miskin, dan sepertiga yang lain dikasih ke tetangga atau orang lain.

Itulah beberapa Tata Cara Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui, semoga bermanfaat!

Ayo Salurkan Donasi Melalui Lembaga Terpercaya

Ayo Salurkan Donasi Melalui Lembaga Terpercaya

Saat ini memberikan donasi atau sebagian rezeki kepada orang lain yang lebih membutuhkan menjadi lebih mudah. Kemudahan yang dihadirkan yaitu berupa donasi online yang dilakukan jarak jauh hanya melalui bantuan koneksi internet.

Dengan kemudahan ini, Anda hanya membutuhkan smartphone yang terkoneksi dengan internet sebagai media agar dapat melakukan donasi secara online. Lebih praktis dan mudah tentu saja. Karena untuk dapat memberi menyumbangkan sebagian harta kita namun tak perlu repot keluar rumah.

Namun, meski sudah banyak lembaga penyalur sumbangan/sedekah Anda tetap harus berhati-hati. Pilihlah lembaga yang terpercaya dan sudah terbukti menyalurkan sedekah Anda untuk orang-orang yang tepat.

Salah satu lembaga donasi yang terpercaya adalah Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK). Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK) adalah lembaga Penyelenggara layanan sosial dan layanan pendidikan untuk yatim dan dhuafa melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF), serta dana lainnya yang halal dan legal, disalurkan kepada mereka yang berhak/mustahiq dalam bentuk bantuan sosial, bantuan pendidikan dan biaya pendidikan serta layanan kesehatan.

YKBIK merupakan lembaga/yayasan yang telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, serta legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi, sebagai Unit Pengelola Zakat. Dengan demikian YKBIK dapat membantu menerima dan menyalurkan dana zakat untuk disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk layanan sosial.

Bantuan yang disalurkan oleh YKBIK yaitu dalam bentuk zakat, wakaf tanah/sawah produktif, wakaf pembangunan rumah yatim, hingga qurban dan masih banyak lagi. 

Jika Anda ingin menyalurkan donasi Anda ke Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK). Anda bisa menyalurkan nya dengan mengakses website Ykbik atau dengan mengirimkan donasi melalui  rekening berikut ini :

REKENING DONASI

BRI : 3313-01-000795-50-4

Mandiri : 167-00-0245958-3

BCA : 0663308049

Muamalat : 4580003446

A/n Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat

 

Keutamaan Bulan Ramadhan yang Perlu Diketahui

Keutamaan Bulan Ramadhan yang Perlu Diketahui

Keutamaan Bulan Ramadhan – Bulan Ramadhan menjadi waktu yang dinantikan semua umat Muslim. Pada bulan Ramadhan kita menjalankan puasa satu bulan lamanya dan mengerjakan ibadah-ibadah lainnya seperti tarawih.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, “Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?” Beliau menjawab, “Puasa Ramadhan”. “Apakah ada lagi selain itu?”. Beliau menjawab, “Tidak, kecuali puasa sunnah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

keutamaan bulan ramadhan

Berikut keutamaan bulan Ramadhan yang dikutip dalam “Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (1): Menyambut Ramadhan” oleh Saiyid Mahadir, Lc, MA:

1. Penuh keberkahan

Di bulan Ramadhan akan dipenuhi dengan keberkahan. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang.” (HR. An-Nasai)

2. Diampuni dosa

Dosa-dosa yang telah lalu juga akan diampuni sebagai mana yang disebutkan dalam hadits ini. “Siapa yang puasa Ramadhan dengan iman dan ihtisab, telah diampuni dosanya yang telah lalu. Dan siapa yang bangun malam Qadar dengan iman dan ihtisab, telah diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari Muslim).

Selain itu, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sholat lima waktu dan Jum’at ke Jum’at berikutnya, Ramadhan, ke Ramadhan berikutnya menghapus dosa (seseorang) di antara waktu tersebut selama ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim).

3. Pahala dilipatgandakan

Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim yang berpuasa akan dilipatgandakan. “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah SWT berfirman (yang artinya) “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Muslim).

4. Mendapat dua kebahagiaan

“Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.” (HR. Muslim).

5. Dibukanya pintu surga

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika telah datang bulan Ramadhan maka pintu-pintu surga akan dibuka, pintu-pintu neraka akan ditutup dan setan-setan akan dibelenggu dengan rantai.” (HR. Bukhari dan Muslim).

(Sumber : detik.com)

Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Menunaikan Zakat

Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Menunaikan Zakat

Pengertian Zakat Fitrah – Tidak terasa sebentar lagi akan memasuki hari idul fitri. Terdapat sebuah kewajiban bagi umat islam pada saat ini yaitu menunaikan zakat fitrah. Pengertian zakat fitrah sendiri adalah Mengeluarkan sebagian harta yang wajib hukumnya untuk ditunaikan bagi seorang muslim dengan syarat telah berkecukupan atau sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Setiap muslim memang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain yang menjadi tanggungannya seperti anak kecil, orang dewasa dan lain sebagainya.

Sesuai peraturannya, Zakat Fitrah ditunaikan satu tahun sekali saat bulan ramadhan, waktu paling lambat adalah sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Ketika waktunya lewat dari yang sudah ditetapkan maka sudah tak termasuk zakat lagi melainkan hanya sedekah biasa.

Berikut ini adalah syarat wajib untuk individu yang harus membayar zakat fitrah :

  • Memiliki harta benda yang cukup seperti cukup makanan atau hartanya dari keperluan pada malam dan siang.
  • Anak yang terlahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. Wajib untuk dibayarkan zakatnya.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan berupa uang tunai ataupun beras yang merupakan makanan pokok di Indonesia, hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Cara membayar zakat fitrah bisa bermacam-macam. Anda bisa membayarnya di masjid terdekat atau dengan membayar zakat pada badan atau yayasan amil zakat yang ada didaerah Anda. 

Jika tak ingin keluar rumah, Anda bisa menunaikan zakat dengan cara membayarnya secara online. Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga amil zakat yang memfasilitasi untuk pembayaran zakat secara online.

Salah satu yayasan yang menyelenggarakan pembayaran zakat secara online adalah YKBIK (Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat). YKBIK telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, serta legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi, sebagai Unit Pengelola Zakat, sehingga YKBIK dapat membantu menerima dan menyalurkan dana zakat untuk disalurkan kembali pada para penerima zakat dalam bentuk layanan sosial. 

Anda bisa menyalurkan donasi ke Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK) melalui website Ykbik atau dengan mengirimkan donasi melalui  rekening berikut ini :

REKENING DONASI

BRI : 3313-01-000795-50-4

Mandiri : 167-00-0245958-3

BCA : 0663308049

Muamalat : 4580003446

A/n Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat

Bagaimana Pembagian Harta Waris dalam Islam ?

Bagaimana Pembagian Harta Waris dalam Islam ?

Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah:

Asal Masalah

Asal Masalah adalah: أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339). Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

Siham (سهام)

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan:
Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.Menyelesaiakan wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI) dengan ketentuan sebagaiman berikut ini :

• Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
• Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).
• Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
• Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).

Masalah waris mewaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.

Sedangkan menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan. Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:

Anak laki-laki (al ibn).
Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
Bapak (al ab).
Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
Paman seibu sebapak.
Paman sebapak (al ammu liab).
Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
Suami (az zauj).
Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:
Anak perempuan (al bint).
Cucu perempuan (bintul ibn).
Ibu (al um).
Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
Isteri (az zaujah).
Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).
Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila si pewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri berhak mendapatkan juga bagian warisnya.

Itulah pembahasan tentang Pembagian Harta Waris dalam Islam, Dengan demikian maka pembagian waris bukan melalui pembagian merata kepada ahli waris, akan tetapi dengan pembagian yang proporsional seperti penjelasan diatas. (sumber : leosiregar.com)

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat